Mendikbudristek Terbitkan Surat Edaran Diskresi Panduan Pembelajaran Tatap Muka
Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID 19 |
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 29 Juli 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID 19. Adapun kutipan surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronavirus Disease 2Ol9 (COVID-19) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau2) hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5 % (lima persen) atau lebih; atau
b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan
c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).
a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; danb. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/ataub. dinas kesehatan setempat;
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;d. percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dane. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,