Pencabutan Peraturan Menteri Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pencabutan Peraturan Menteri Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah


PermenpanRB Nomor 10 tahun 2016  telah mencabut Peraturan Menteri Nomor PER/05/M.PAN/03/2008
tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Bahwa dalam pelaksanaan Standar Audit Pengawas Intern Instansi Pemerintah telah terjadi tumpang tindih peraturan sehingga tidak efektif, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan dimaksud maka Menteri PAN RB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Adapun ketentuan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai berikut :

Pasal 1 : Peraturan Menteri Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2 : Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah berlaku ketentuan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Standar Audit Aparat Pengawas Inter Pemerintah. 

Pasal 3 : Evaluasi Standar Audit Intern Pemerintah dilakukan secara periodik paling kurang 5 (lima) tahun dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  

Pasal 4 : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2016 dan diundangkan pada tanggal 27 Juli 2016, serta ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1086.  Sumber : jdih kemenpan

Download :