PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Ketentuan mengenai Ekonomi Kreatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dan selanjutnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 12 Juli 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan ( Pasal 41 ).
Download :