Peraturan MenLHK Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan.
JF Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki pegawai negeri sipil dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan
Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Ketentuan mengenai tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020 serta kelas jabatannya dapat dibaca pada link 👉 Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Kelas Jabatannya.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan tanggal 7 Maret 2022, dan mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Maret 2022. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 281.
Pada saat Peraturan MenLHK Nomor 4 tahun 2022 mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1192) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya mengenai Peraturan MenLHK Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dapat didownload DISINI.