Aturan Seragam Batik Korpri Terbaru Untuk PNS dan PPPK di Lingkungan Pemda Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022
Model Pakaian Seragam Batik Korps Korpri di Lingkungan Pemerintah Daerah ( Sumber : Lampiran SE Kemendagri Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 ) |
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai penggunaan pakaian seragam Korpri bagi pegawai ASN ( PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Surat edaran mengenai pakaian seragam Korpri bagi pegawai ASN ( PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia, serta Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, maka disampaikan hal sebagai berikut :
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
- Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
- Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pakaian Seragam Batik Korpri Terbaru, Seragam Korpri Tahun 2022 Terbaru, Seragam Korpri Lengkap, Aturan Seragam Korpri Terbaru