Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi | PERMENPANRB No. 26 tahun 2022
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Standar Kompetensi Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Analis Standardisasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal 10 Juni 2022.
Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian pada instansi pusat. Kedudukan Analis Standardisasi, sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan jenjang jabatan yang terdiri atas: a) Analis Standardisasi Ahli Pertama, b) Analis Standardisasi Ahli Muda, c) Analis Standardisasi Ahli Madya, dan d) Analis Standardisasi Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud, meliputi: a) Identitas jabatan, b) Persyaratan jabatan, dan c) Kompetensi jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi menjadi acuan paling sedikit untuk:
b. pengadaan Analis Standardisasi;
c. pengembangan karier Analis Standardisasi;
d. pengembangan kompetensi Analis Standardisasi;
e. penempatan Analis Standardisasi;
f. promosi dan/atau mutasi Analis Standardisasi;
h. sistem informasi manajemen Analis Standardisasi;dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Analis Standardisasi.