Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina | PERMENPANRB No.23 tahun 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.
Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022.
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, dengan jenjang jabatan yang terdiri atas:
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya
- Dokter Hewan Karantina Ahli Utama
Selengkapnya mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. dapat diunduh pada file berikut.
Sumber : menpan.go.id