Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan | PERMENPANRB No. 24 tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan | PERMENPANRB No. 24 tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 

Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.

Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang dietatpkan pada tanggal 8 Juni 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal 10 Juni 2022.

Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud terdiri atas: 

  1. Paramedik Karantina Hewan Pemula
  2. Paramedik Karantina Hewan Terampil
  3. Paramedik Karantina Hewan Mahir
  4. Paramedik Karantina Hewan Penyelia. 
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang meliputi: a) identitas jabatan, b) kompetensi jabatan, dan c) persyaratan jabatan. Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud menjadi acuan paling sedikit untuk: 

a. perencanaan Paramedik Karantina Hewan; 
b. pengadaan Paramedik Karantina Hewan; 
c. pengembangan karier Paramedik Karantina Hewan;
d. pengembangan kompetensi Paramedik Karantina Hewan; 
e. penempatan Paramedik Karantina Hewan; 
f. promosi dan/atau mutasi Paramedik Karantina Hewan; 
g. uji kompetensi Paramedik Karantina Hewan; 
h. sistem informasi manajemen Paramedik Karantina Hewan; dan 
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Paramedik Karantina Hewan.

Selengkapnya mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dapat diunduh pada file berikut.

Download : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

Sumber : menpan.go.id