Perpres Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2022 mengatur tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak |
Perpres Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Tanggal ditetapkan 15 Juli 2022, Tanggal diundangkan 15 Juli 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 153
Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2018 menunjukan bahwa 1 (satu) dari 17 (tujuh belas) Anak laki-laki dan 1 (satu) dari 11 (sebelas) Anak perempuan pernah mengalami Kekerasan seksual, 1 (satu) dari 2 (dua) Anak laki-laki dan 3 (tiga) dari 5 (lima) Anak perempuan pernah mengalami Kekerasan psikis langsung, 14 (empat belas) dari 100 (seratus) Anak laki-laki dan 13 (tiga belas) dari 100 (seratus) Anak perempuan pernah mengalami Kekerasan psikis tidak langsung melalui daring (cgberbullyingl, serta 1 (satu) dari 3 (tiga) Anak laki-laki dan 1 (satu) dari 5 (lima) Anak perempuan mengalami Kekerasan fisik. Dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) dari 3 (tiga) Anak perempuan dan Anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami Kekerasan sepanjang hidupnya.
Umumnya Kekerasan yang dialami oleh Anak cenderung diterima lebih dari 1 (satu) jenis Kekerasan. Berdasarkan laporan dari Anak yang pernah mengalami Kekerasan, pelaku Kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal. Ketidaksiapan atas Penyediaan Layanan pelindungan Anak berdampak pada Anak korban Kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat. Akibatnya, Kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya.
Kementerian/lembaga telah melakukan berbagai upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak, namun hal ini masih perlu dioptimalkan mengingat dampak jangka panjang Kekerasan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesejahteraan Anak. Hal ini memerlukan langkah strategis yang terencana dan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, disusun Stranas PKTA yang sejalan dengan pencapaian target pada Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Anak.
Stranas PKTA bertujuan untuk:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak.
b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak.
c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah.
d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;
e. meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;
f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan; dan
g. memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
Selengkapnya mengenai Peraturan Presiden tentang Stranas PKTA dapat diunduh pada file berikut Perpres Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak