Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha, Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 29 Juni 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Kepala Dinas yang membidangi urusan ESDM dan Kepala Dinas PMPTSP, Menteri ESDM diantaranya menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara telah berlaku sejak tanggal 11 April 2022.
Selanjutnya sampaikan pula terhitung sejak tanggal 11 April 2022, kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang beralih kepada pemerintah daerah provinsi meliputi:
a. pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan. Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan dengan ketentuan:
1) berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau2) wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
b. pelayanan pemberian izin yang terdiri atas:
1) Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan: a) berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau b) wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
2) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
3) Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
4) Izin Pengangkutan dan Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk 1 (satu) daerah provinsi;
5) Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 (satu) daerah provinsi; dan
c. pelayanan pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan untuk 1 (satu) daerah provinsi;6) IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk 1 (satu) daerah provinsi.
d. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang didelegasikan;
e. penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan; dan
Selengkapnya Surat Edaran Menteri ESDM mengenai Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dibaca pada file berikut.
Sumber : https://jdih.esdm.go.id
Baca Juga : Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara