Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten |
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan paten.
Pemeriksa Paten adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan paten sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya yang dapat dibaca Disini
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan permohonan paten. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten merupakan jabatan fungsional keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: (1) Pemeriksa Paten Pertama; (2) Pemeriksa Paten Muda; (3) Pemeriksa Paten Madya; dan (4) Pemeriksa Paten Utama.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
- Pemeriksa Paten Utama Rp1.500.000,00
- Pemeriksa Paten Madya Rp1.260.000,00
- Pemeriksa Paten Muda Rp 960.000,00
- Pemeriksa Paten Pertama Rp 540.000,00