Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Perpres Nomor 99 tahun 2022
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta penelolaan terhadap sengketa Pemilu. 

Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: 

  1. Sekretariat Jenderal KPU; 
  2. Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; 
  3. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d. Sekretariat KPU/KIP Kota. 

Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penata kelola Pemilu Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; 
  2. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; 
  3. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan 
  4. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022.  

Adapun besaran tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

  1. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama : Rp. 540.000,- 
  2. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda : Rp. 1.029.000,-
  3. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya : Rp. 1.291.000,- 
  4. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama : Rp. 1.894.000,-

Download : Perpres Nomor 99 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum


Bagi anda yang ingin mengetahui informasi mengenai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018, dapat dibaca pada artikel >>>> Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan Angka Kreditnya