Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian |
Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Fungsional pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat dibaca DISINI.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian, diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian setiap bulan, yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2021.
Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
No | Jabatan Fungsional | Besaran Tunjangan |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1. | Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya | Rp 1.260.000 |
2. | Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda | Rp 960.000 |
3. | Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Pertama | Rp 540.000 |
Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tunjangan jabatan fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat didownload DISINI