Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2021
 tentang 
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.

Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Fungsional pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat dibaca DISINI.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian, diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian setiap bulan, yang besarannya diatur dalam  Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2021.

Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1.

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian  Ahli Madya

Rp 1.260.000

2.

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian  Ahli Muda

Rp 960.000

3.

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian  Pertama

Rp 540.000

Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tunjangan jabatan fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat didownload DISINI