Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 |
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai tugas jabatan fungsional penyuluh pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selengkapnya dapat dibaca pada artikel 👉Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Kelas Jabatannya.
Tunjangan Fungsional Jabatan Penyuluh Pertanian
Jabatan Fungsional | Jenjang Jabatan | Besaran Tunjangan |
Penyuluh Pertanian | Penyuluh Pertanian Utama | Rp 1.500.000 |
Penyuluh Pertanian Madya | Rp 1.260.000 | |
Penyuluh Pertanian Muda | Rp 960.000 | |
Penyuluh Pertanian Pertama | Rp 540.000 | |
Penyuluh Pertanian Penyelia | Rp 780.000 | |
Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan | Rp 450.000 | |
Penyuluh Pertanian Pelaksana | Rp 360.000 | |
Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula | Rp 300.000 |