Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 |
Pejabat Fungsional Perawat atau disebut Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketentuan mengenai tugas Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat.
Pejabat Fungsional Perawat mendapatkan tunjangan jabatan fungsional perawat yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat atau disebut dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden dimaksud, disebutkan bahwa pemberian tunjangan perawat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hat lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian besaran Tunjangan Fungsional Perawat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
Jabatan Fungsional | Jenjang Jabatan | Besaran Tunjangan |
Perawat Ahli | Perawat Madya | Rp 850.000 |
Perawat Muda | Rp 600.000 | |
Perawat Pratama | Rp 300.000 | |
Perawat Terampil | Perawat Penyelia | Rp 500.000 |
Perawat Pelaksana Lanjutan | Rp 265.000 | |
Perawat Pelaksana | Rp 240.000 | |
Perawat Pelaksana Pemula | Rp 220.000 |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, dapat dilihat DISINI.
Link Terkait :