32 Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

32 Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

 

32 uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Penata Laksana Barang Penyelia

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 pada  Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, tugas jabatan fungsional Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Pengelolaan BMN/D adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.

Barang Milik Negara atau disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah atau disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang termasuk dalam Rumpun Manajemen. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan, dengan jenjang jabatan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas  Penata Laksana Barang Terampil, Penata Laksana Barang Mahir, dan Penata Laksana Barang Penyelia.

Uraian Tugas Penata Laksana Barang Penyelia

Berikut ini adalah uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Penata Laksana Barang Penyelia berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yaitu :

  1. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Pengguna Barang; 
  2. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Pengguna Barang; 
  3. menghimpun dan menyusun rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang beserta dokumen kelengkapannya; 
  4. melakukan pembahasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait reviu rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang; 
  5. melakukan perbaikan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang sesuai hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; 
  6. melakukan penelaahan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan dengan Pengelola Barang; 
  7. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan penggunaan BMN/D; 
  8. menyusun surat persetujuan penggunaan yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang; 
  9. menyusun surat permohonan persetujuan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  10. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D; 
  11. menyusun surat permohonan persetujuan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  12. melakukan verifikasi dan validasi usulan pemindahtanganan BMN/D; 
  13. menyusun surat persetujuan pemindahtanganan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang; 
  14. menyusun surat permohonan persetujuan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  15. melakukan verifikasi dan validasi usulan pemusnahan BMN/D; 
  16. menyusun surat persetujuan pemusnahan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang; 
  17. menyusun surat permohonan persetujuan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  18. melakukan verifikasi dan validasi usulan penghapusan BMN/D; 
  19. menyusun surat persetujuan penghapusan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang; 
  20. menyusun surat keputusan penghapusan BMN/D; 
  21. menyusun surat permohonan persetujuan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  22. melaksanakan pengamanan hukum BMN/D; 
  23. menghimpun data mutasi BMN/D ke dalam daftar barang pengguna dan melakukan validasi mutasi/distribusi BMN/D seluruh unit di bawahnya;
  24. menyusun laporan barang pengguna semesteran/tahunan; 
  25. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan pengelola barang; 
  26. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya; 
  27. melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang;
  28. menyusun laporan konsolidasi hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang; 
  29. melakukan asistensi pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya; 
  30. memberikan layanan konsultasi pengelolaan BMN/D; 
  31. melaksanakan koordinasi pengelolaan BMN/D Tingkat Pengguna Barang; dan 
  32. melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D. 

Anda mungkin tertarik membaca : 

  • Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Kelas Jabatannya, Disini.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang., Disini 
  • Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana BarangDisini
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Disini