HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH BRIN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH BRIN

Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah,
dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN
yang diatur dalam Perpres Nomor 105 tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional. Peraturan Presiden ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2022, Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2022 tersebut, pada Pasal 1 ayat (1) Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya. Kemudian pada ayat (2) berbunyi Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.

Pada Pasal 2 diatur ketentuan Besaran hak keuangan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 

Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (1) diatur ketentuan Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :  a. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah diberikan setingkat Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 4 

Hak keuangan diberikan sejak Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diangkat/dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 5 

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 6 

(1) Tata cara pembayaran hak keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 

Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Pasal 8 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Adapun besaran Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN adalah sebagai berikut :

  1. Besaran Hak Keuangan bagi Sekretaris Dewan Pengarah adalah Paling tinggi 10,5/12 (sepuluh koma lima per dua belas) kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  2. Besaran Hak Keuangan bagi Anggota Dewan Pengarah adalah  Paling tinggi 10/12 (sepuluh per dua belas) kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala Badan Riset dan inovasi Nasional.
  3. Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-oJficio)  adalah Paling tinggi 7/12 (tujuh per dua belas) kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.