Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota |
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Menteri Sosial telah menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Sosial tersebut ditetapkan tanggal 8 Juni 2018 dan diundangkan tanggal 6 Juli 2018. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2010 tentang Panduan Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Standar Teknis Pelayanan Dasar adalah ketentuan mengenai mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota yang berhak diperoleh setiap penerima Pelayanan Dasar secara minimal.
Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai Standar Teknis agar hidup secara layak.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi terdiri atas:
- Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di dalam Panti Sosial.
- Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di dalam Panti Sosial
- Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di dalam Panti Sosial
- Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Sosial
- Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi.
- Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di luar Panti Sosial
- Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial
- Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di luar Panti Sosial
- Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial
- Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah kabupaten/kota.
- Pengumpulan dan pengelolaan data
- Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar
- Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar
- Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar