Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiNomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan |
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.
Ketentuan teknis mengenai SPM Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Peraturan tersebut ditetapkan tanggal 8 Juli 2022, diundangkan tanggal 20 Juli 2022, Mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022, Berita Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 677.
Jenis Pelayanan Dasar
- Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar ( terdiri dari sekolah dasar dan sekolah menengah pertama), dan Pendidikan Kesetaraan.
- Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas: a. Pendidikan Menengah (terdiri dari sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan), dan Pendidikan Khusus.
Penerima Pelayanan Dasar
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
- Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687).
Selengkapnya mengenai Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 tahun 2022, dapat diunduh filenya pada tautan berikut
DOWNLOAD SALINAN PERMENDIKBUD NOMOR 32 TAHUN 2022