Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Peraturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2019 dan diundangkan tanggal 31 Januari 2019. serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2019 ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 68 ).
Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan.
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan ( SPM Kesehatan ) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas.: a) pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi, dan b)pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.
a. Pelayanan kesehatan ibu hamil;b. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;c. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;d. Pelayanan kesehatan balita;e. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;f. Pelayanan kesehatan pada usia produktif;g. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;h. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;i. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;j. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;k. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; danl. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus),
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;b. standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; danc. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.