Perpres Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN
Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 |
Badan Riset dan Inovasi Nasional disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapai, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Ketentuan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BRIN ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN, yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2022.
Namun perlu diketahui bahwa Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan BRIN tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan September 2021.
- Kelas Jabatan 17 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan 14 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 5.979.200,00
- Kelas Jabatan 9 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 5.079.200,00
- Kelas Jabatan 8 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.708.250,00
- Kelas Jabatan 1 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.531.250,00
Selengkapnya informasi tunjungan kinerja pegawai di lingkungan BRIN dapat diunduh pada tautan Salinan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.