Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan |
Sedangkan pengertian dari Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
a) memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak,b) meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembanguna, danc) memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disahkan tanggal 03 Agustus 2022, dan diundangkan tanggal 03 Agustus 2022. Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6811.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mencabut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan karena berdasarkan pertimbangannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti.
Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di antaranya adalah mengatur hak dan kewajiban Tahanan dan Narapidana.
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara, sedangkan Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
a) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b) mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c) mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
d) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e) mendapatkan layanan informasi;
f) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j) mendapatkan pelayanan sosial; dan
k) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Ketentuan Pasal 8, Tahanan wajib: a) menaati peraturan tata tertib; b) mengikuti secara tertib program Pelayanan; c) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d) menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
a) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;b) mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;c) mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;d) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;e) mendapatkan layanan informasi;
f) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;h) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;i) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;j) mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;k) mendapatkan pelayanan sosial; danl) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
a. menaati peraturan tata tertib;b. mengikuti secara tertib program Pembinaan;c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dand. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Sumber : setneg.go.id