Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. 

Sedangkan pengertian dari Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. 

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan: 
a) memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak,
b) meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembanguna, dan 
c) memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disahkan tanggal 03 Agustus 2022, dan diundangkan tanggal 03 Agustus 2022. Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6811. 

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mencabut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan karena berdasarkan pertimbangannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di antaranya adalah mengatur hak dan kewajiban Tahanan dan Narapidana

Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara, sedangkan Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Hak dan Kewajiban Tahanan diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Dalam ketentuan Pasal 7, Tahanan berhak :
a) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b) mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c) mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
d) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e) mendapatkan layanan informasi;
 
f) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;  
h) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j) mendapatkan pelayanan sosial; dan
k) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Ketentuan Pasal 8, Tahanan wajib: a) menaati peraturan tata tertib; b) mengikuti secara tertib program Pelayanan; c) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d) menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Narapidana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11.
Hak seorang narapidana sebagaimana Pasal 9 adalah sebagai berikut : 
a) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; 
b) mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; 
c) mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi; 
d) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; 
e) mendapatkan layanan informasi; 
f) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; 
 
g) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; 
h) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; 
i) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j) mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja; 
k) mendapatkan pelayanan sosial; dan 
l) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Selanjutnya pada Pasal 10  ayat (1) berbunyi, Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: a) remisi, b) asimilasi; c) cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d) cuti bersyarat; e). cuti menjelang bebas; f) pembebasan bersyarat; dan g) hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dan pada ayat (2) berbunyi, Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) berkelakuan baik; b) aktif mengikuti program Pembinaan; dan c) telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

Kemudian pada ayat (3) berbunyi, Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Ayat (4)  berbunyi, Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. 

Kewajiban Narapidana diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi :
Pasal 11 ayat (1) Narapidana wajib: 
a. menaati peraturan tata tertib; 
b. mengikuti secara tertib program Pembinaan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan 
d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. 

Pasal 11 ayat (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.
 
Selengkapnya mengenai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dapat diunduh pada tautan berikut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sumber : setneg.go.id