Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak

Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Ditetapkan tanggal : 13 Juni 2022
Diundangkan tanggal : 17 Juni 2022
Mulai berlaku tanggal : 17 Juni 2022
Berita Negara republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608 

Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak. Profil Guru Penggerak merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk: 

a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data; 
b. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan; 
c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan 
d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela. 

Sasaran pendidikan Guru Penggerak meliputi Guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa. 

Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. berstatus sebagai Guru; 
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; 
c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun; 
d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun; 
e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian; 
f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai : 

    1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; 
    2. Asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; 
    3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau 
    4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan 

g. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung. 

Beban belajar pendidikan Guru Penggerak paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh) jam pelajaran dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran.  

DOWNLOAD : Salinan Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak

Sumber : jdih.kemdikbud.go.id