Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak |
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Diundangkan tanggal : 17 Juni 2022
Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak. Profil Guru Penggerak merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk:
a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;b. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan;c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dand. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.
Sasaran pendidikan Guru Penggerak meliputi Guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa.
Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru;b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian;f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai :
- Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
- Asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;
- Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau
- Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan
g. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.
Beban belajar pendidikan Guru Penggerak paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh) jam pelajaran dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran.
DOWNLOAD : Salinan Permendikbudristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id