Perpres Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional |
Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala. Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Pembentukan Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut ;
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan
- Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan
- Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan
- Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan
- Pengembangan sistem informasi pangan
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Adapun jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yaitu Beras, Jagung, Kedelai, Gula Konsumsi, Bawang, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Daging Unggas, dan Cabai. Apabila terjadi perubahan komoditas Pangan tersebut maka perubahannya ditetapkan oleh Presiden.
Susunan organisasi Badan Pangan Nasional terdiri atas:
- Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
- Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan
- Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Berkenaan dengan pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa, maka Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
Sedangkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan dan perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.
Adapun Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum BULOG dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Pada saat Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 90) sepanjang yang mengatur Badan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download : Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional