Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

 

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2020
tentang Sertifikasi  Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Menteri Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner atau disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Ruang lingkup Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan meliputi : a) Nomor Kontrol Veteriner, b) Auditor NKV, c) pelaporan dan d) pembinaan.

Peraturan Menteri tersebut mengatur Setiap Orang yang mempunyai Unit Usaha Produk Hewan, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner, demikian bunyi dalam Pasal 3 ayat (1). 

Jenis Unit Usaha Produk Hewan yang wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner meliputi :

  1. rumah potong hewan ruminansia
  2. rumah potong hewan unggas
  3. rumah potong hewan babi
  4. budi daya unggas petelur
  5. budi daya ternak perah
  6. usaha pengolahan daging
  7. usaha pengolahan susu
  8. usaha pengolahan telur
  9. ritel
  10. kios daging
  11. gudang berpendingin
  12. gudang kering
  13. usaha penampungan susu
  14. usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi
  15. usaha penanganan atau pengolahan madu
  16. usaha pencucian sarang burung walet
  17. usaha pengolahan produk pangan asal hewan
  18. usaha pengolahan produk hewan nonpangan, dan
  19. usaha pengolahan sarang burung walet. 

Selanjutnya dijelaskan juga bahwa Unit Usaha Produk Hewan tersebut yang telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi Produk Hewan secara terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner.

Cara yang baik pada rantai produksi Produk Hewan meliputi cara yang baik : a) di tempat budi daya, b) di tempat produksi pangan asal hewan, c) di tempat produksi Produk Hewan nonpangan, d) di rumah potong hewan, e) di tempat pengumpulan dan penjualan, dan f) dalam pengangkutan.

Nomor Kontrol Veteriner diberikan dalam bentuk sertifikat oleh pejabat Otoritas Veteriner Provinsi. Untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner tersebut maka Setiap Orang yang mempunyai Unit Usaha Produk Hewan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Dinas Daerah Provinsi secara daring sesuai dengan Format-1. Nomor Kontrol Veteriner tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun. 

Persyaratan Administrasi dan Teknis yang diperlukan dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner adalah sebagai berikut :

Persyaratan administrasi 

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik Unit Usaha Produk Hewan; 
  2. surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain; 
  3. surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; 
  4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Unit Usaha Produk Hewan; 
  5. fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha; 
  6. surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan Format-2; 
  7. perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain sesuai dengan Format-3; dan 
  8. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah sesuai dengan Format-4. 

Persyaratan teknis 

  1. prasarana dan sarana memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan; 
  2. mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan; dan 
  3. memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang Higiene dan Sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan. 

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi  Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, dapat diunduh pada tautan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi  Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan