Perpres Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

Peraturan Presdien Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Perpres Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

Bahwa untuk menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditugaskan oleh Presiden sebagaimana yang diatur ddam Pasal 5 huruf i Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah darr mendorong pertumbuhan ekonomi negara, perlu penugasan khusus.

Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Penugasan khusus, didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden, terdiri atas: 

a. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air; 
b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai; 
c. pembangunan tambatan perahu; 
d, pembangunan atau pengembangan sistem drainase; 
e. pembangunan jalan dan jembatan; 
f. preservasi jalan dan jembatan; 
g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan; 
h. pembangunan atau rehabilitasi asrarna mahasiswa; 
i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi; 
j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum; 
k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan; 
l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum; 
m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga; 
n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium; 
o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan; 
p. pembangunan atau rehabilitasi istana; 
q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya; 
r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar; 
s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit; 
t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau 
u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

Lingkup dan lokasi penugasan khusus Presiden ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam pelaksanaan penugasan khusus ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas: 

a. penyediaan lahan siap bangun; 
b. pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur; 
c. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan 
d. dukungan lainnya.

Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan peruldang-undangan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus  memperhatikan prinsip: 

a. kehati-hatian; 
b. transparansi; 
c. efisiensi; 
d. efektivitas; dan 
e. akuntabilitas.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan: 

a. kementerian/lembaga; 
b. pemerintah daerah provinsi; 
c. pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota; 
d. pemerintah desa; 
e. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
 f. masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Percepatan pelaksanaan infrastruktur dilakukan di atas tanah dengan kriteria: 

a. merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat; dan 
b. status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum.

Status tanah, harus dibuktikan dengan sertilikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat. 

Serah terima, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 27 September 2022.

Untuk melihat dan mendownload Perpres Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur ini dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE