Perpres Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
Dalam Peraturan Presiden tersebut, diatur ketentuan bahwa PT. PLN (Persero) sebagai badan usaha menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yaitu rencana pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan Tenaga Listrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.
Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik |
RUPTL disusun dengan memperhatikan pengembangan Energi Terbarukan sesuai dengan target bauran Energi Terbarukan berdasarkan rencana umum ketenagalistrikan nasional, keseimbangan antara penyediaan (supply) dan permintaan (demand), dan keekonomian pembangkit Energi Terbarukan. RUPTL tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan RUPTL, PT PLN (Persero) berkewajiban untuk mengutamakan pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan, mengoperasikan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan secara terus-menerus (must-run) sesuai dengan karakteristik sumber pembangkit dan/ atau sesuai dengan kesiapan sistem kelistrikan setempat dalam hal terjadi kondisi beban rendah, menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengembangkan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
Peraturan tersebut juga mengatur tentang harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) yang terdiri atas harga patokan tertinggi atau harga kesepakatan. Untuk harga patokan tertinggi tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022.
Perhitungan terhadap harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT.PLN dilakukan dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).
Untuk lebih lengkap mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dapat dibaca peraturan tersebut dengan mengunduh tautan berikut :