Permendag Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Permendag Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan |
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pusat, Instansi Daerah dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terdiri atas 4 (empat) jenjang yaitu Analis Perdagangan Ahli Pertama, Analis Perdagangan Ahli Muda, Analis Perdagangan Ahli Madya dan Analis Perdagangan Ahli Utama.
Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, yang mana kemudian dalam pelaksanaannya Menteri Perdagangan menerbitkan petunjuk teknis yang dituangkan dalam PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis JabatanFungsional Analis Perdagangan.
Untuk mengetahui rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan anda dapat membacanya pada tautan berikut ini :👇
- 27 Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Pertama
- 44 Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda
- 37 Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya
- 20 Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Utama