Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Selanjutnya disebutkan juga bahwa setiap orang berhak :
- Mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
- Mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
- Memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
- Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Kewajiban sebagaimana dimaksud pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
- Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
- Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
- Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Mencabut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah Diubah dengan :
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan