Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan |
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bertujuan untuk : a) memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan, b) mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, c) memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan, d) mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang d.iberikan oleh Tenaga Kesehatan, dan e) memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kesehatan ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan; perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan, dan pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam menj alankan praktik.
Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sedangkan Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. Tenaga medis : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
b. Tenaga psikologi klinis : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis adalah psikologi klinis
c. Tenaga keperawatan : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat
d. Tenaga kebidanan : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan adalah bidan.
e. Tenaga kefarmasian: Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
f. Tenaga kesehatan masyarakat : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
g. Tenaga kesehatan lingkungan : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan
h. Tenaga gizi : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
i. Tenaga keterapian fisik : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
j. Tenaga keteknisian medis : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
k. Tenaga teknik biomedika : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknoiogi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
l. Tenaga kesehatan tradisional : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk daiam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
m. Tenaga kesehatan lain : Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Catatan : Telah dilakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor : 82/PUU-XIII/2015 sebagai berikut : Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (2), Pasal 90, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Download :