Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 mengatur tentang Kebidanan |
Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
Penyelenggaraan kebidanan diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan Bidan, meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.
Adapun dalam Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan : a) perikemanusiaan, b) nilai ilmiah, c) etika dan profesionalitas, d) manfaat, e) keadilan, f) pelindungan, dan g) keselamatan Klien.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR tersebut diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan yang meliputi :
- Memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi
- Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
- Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi, dan
- Membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Anda juga mungkin tertarik untuk membaca tulisan mengenai