|
Instruksi Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
Presiden Joko Widodo menginstuksikan seluruh pejabat di pusat dan daerah untuk mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan
dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah.
Adapun instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pada Diktum Pertamanya, Presiden Joko Widodo menginstruksi agar para pejabat tersebut untuk "Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas
pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk
melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau
kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas
operasional danlatau kendaraan perorangan dinas instansi
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini, sebagai
berikut:
- menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan
untuk mendukung percepatan pelaksanaan program
penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas
operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas
instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
- menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk
mendukung percepatan pelaksanaan program
penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas
operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas
instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; dan
- meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai
kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan
perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia
melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (battery electric vehicle) dan/atau program
konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Salah satu Instruksi Presiden pada Diktum Kedua yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara adalah untuk mendorong PT PLN (Persero) dan PT Pertamina
(Persero) bersinergi dengan Badan Usaha Milik
Negara terkait lainnya untuk menyiapkan
infrastruktur pendukung berupa Stasiun Pengisian
Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun
Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum
(SPBKLU) khususnya pada sektor-sektor yang
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara
antara lain tempat istirahat (rest area) jalan tol,
bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api,
kawasan pariwisata, dan Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Umum (SPBU).
Sedangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu instruksinya adalah untuk memberikan pelayanan skala prioritas proses
registrasi, identifikasi, dan perr.rbahan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan
Bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor
bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (battery electric vehicle).
Kemudian diantara Instruksi Presiden yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala
Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka
mendukung percepatan pelaksanaan program
penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan
dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan
dinas instansi pemerintahan daerah
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga diinstruksikan untuk memberikan laporan perkembangan penggunaan
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional
dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi
pemerintahan daerah di daerah masing-masing
kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap
3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Dalam hal cara untuk mendapatkan kendaraan bermotor listrik, tercantum dalam Diktum Ketiga yang berbunyi "Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional
dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui
skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan
bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan".
Adapun untuk pendanaannya tercantum dalam Diktum Kelima yang berbunyi "Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program
penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional
dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Selengkapnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dapat anda baca
DISINI