Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Juknis Jafung Penjamin Mutu Produk - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Juknis Jafung Penjamin Mutu Produk

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.

Bahwa untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu produk, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.

Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Juknis Jafung Penjamin Mutu Produk

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu. 

Pejabat Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu Produk adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.  

Penjaminan Mutu Produk adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu produk secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.

Kedudukan dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk pada Instansi Pembina. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang terdiri dari 4 (empat) Jenjang: 

a. Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; 

b. Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; 

c. Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan 

d. Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk ini dapat dilihat dan didownload melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE PERMENDAG NOMOR 02 TAHUN 2021

Baca Juga:

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya


Semoga bermanfaat dan terima kasih.