Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 mengatur tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Pergurunan Tinggi Negeri.
Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru |
Bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya.
Bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur:
a. seleksi nasional berdasarkan prestasi;
b. seleksi nasional berdasarkan tes; dan
c. seleksi secara mandiri oleh PTN.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:
a. komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan
b. komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian.
Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100% (seratus persen).
Mata pelajaran pendukung Program Studi ditetapkan oleh Menteri. Prestasi ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Portofolio dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Tambahan persyaratan diajukan oleh PTN kepada Kementerian. Seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.
Tes terstandar merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.
Untuk melihat lebih lengkap tentang peraturan Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Pergurunan Tinggi Negeri ini dapat dilihat melalui link dibawah ini.
DOWNLOAD FILE PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 48 TAHUN 2022
Semoga bermanfaat dan terima kasih.