PERMENTAN No.43/PERMENTAN/OT.140/7/2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/7/2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi
Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi yang disebut Pedoman SKPG, merupakan pedoman sistem monitoring yang meliputi serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi.
PERMENTAN No.43/PERMENTAN/OT.140/7/2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi |
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
Kerawanan pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan individu atau sekumpulan individu di suatu wilayah untuk memperoleh pangan yang cukup dan sesuai untuk hidup sehat dan aktif. Kerawanan pangan dapat diartikan juga sebagai kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian masyarakat.
a) indikator ketersediaan pangan;b) indikator akses pangan;c) indikator pemanfaatan pangan;sebagai dasar untuk menganalisis situasi pangan dan gizi di suatu daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan intervensi penanganan rawan pangan dan gizi;
- Menggalang kerja sama dengan berbagai institusi termasuk kalangan swasta serta lembaga swadaya masyarakat dalam implementasi rencana tindak lanjut dan intervensi penanggulangan kerawanan pangan dan gizi.
- Melakukan pertemuan-pertemuan koordinasi regular bulanan dan tahunan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk membahas hasil-hasil pengumpulan SKPG dan informasi relevan lainnya;
- Menyusun peringkat situasi pangan dan gizi berdasarkan laporan SKPG;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan situasi pangan dan gizi tiga bulanan dan tahunan;
- Melaporkan hasil analisa tiga bulanan, tahunan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Ketua Dewan Ketahanan Pangan;
- Melakukan investigasi kedalaman masalah pangan dan gizi berdasarkan hasil analisis bulanan serta merumuskan langkah-langkah intervensi.
- Hasil analisis SKPG oleh Pokja Pangan dan Gizi provinsi dan kabupaten/kota dilaporkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk penentuan langkah-langkah intervensi dan untuk perumusan kebijakan program pada tahun berikutnya;
- Pokja Pangan dan Gizi kabupaten/kota dilaporkan ke unit kerja Ketahanan Pangan/Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan tingkat provinsi
- Laporan SKPG kabupaten/kota menjadi dasar untuk menyusun informasi tentang situasi pangan dan gizi di tingkat provinsi oleh Unit Kerja Ketahanan Pangan/Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Provinsi, dan selanjutnya dilaporkan ke Badan Ketahanan Pangan/Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan.
DOWNLOAD FILE PERMENTAN No.43/PERMENTAN/OT.140/7/2010
Semoga bermanfaat dan terima kasih.