PMK No.134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
Screenshoot PMK No.134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 |
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Adapun dalam peraturan tersebut, mengatur mengenai pengelolaan keuangan berupa earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.
Berikut beberapa ketentuan dalam PMK No.134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diperoleh dari salinan peraturan tersebut.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam. rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(1) Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
(2) Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk:
a. pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan;b. penciptaan lapangan kerja; dan/ atauc. pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan.
(4) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022.
(5) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaannya.
(6) Besaran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.
(7) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk belanja wajib 25% (dua puluh lima persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Pasal 3
Daerah menganggarkan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pasal 4
(1) Daerah melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 September 2022.
(3) Laporan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.
(4) Laporan realisasi belanja wajib sebagairriana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk file Portable Document Fonnat (PDF) melalui surat elektronik (e-mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Dalam hal batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penerimaan laporan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(6) Kepala Daerah bertanggung jawab mutlak atas penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta pelaksanaannya
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah melalui pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
(8) Penyampaian laporan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bertepatan dengan langkah-langkah akhir tahun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan III bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.
(10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan IV bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.
(11) Terhadap Daerah yang belum disalurkan DAU atau DBH, penyaluran DAU atau DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan.
(13) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(14) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.