Permenpan RB Nomor 43 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan RB Nomor 43 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan

Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan diatur dalam Permenpan RB Nomor 43 tahun 2022 

Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.

Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan disebut Pengembang Kewirausahaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Ketentuan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaa tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Moh. Magfud MD pada tanggal 6 September 2022, dan mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 16 September 2022 serta ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 951.

Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.

Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Sesuai dengan ketentuannya, Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang jabatan yang terdiri atas Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yaitu melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: a. pemetaan data dan analisis usaha; b. konsultasi bisnis dan pendampingan; c. pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha; d. pengembangan pembiayaan wirausaha; dan e. pengembangan ekosistem bisnis.

Sedangkan untuk Subunsur dari unsur kegiatannya terdiri atas:

Pemetaan data dan analisis usaha, meliputi: 1. pemetaan potensi kewirausahaan nasional, 2. pemetaan data kewirausahaan, dan 3. analisis usaha.

Konsultasi bisnis dan pendampingan, meliputi: 1. konsultasi bisnis; dan 2. pendampingan usaha.

Pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, meliputi: 1. pengembangan teknologi informasi usaha, dan 2. pengembangan inkubasi wirausaha.

Pengembangan pembiayaan wirausaha, meliputi: 1. perluasan akses pembiayaan alternatif; dan 2. pengembangan permodalan wirausaha. 

Pengembangan ekosistem bisnis, meliputi: 1. pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri, 2. pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia pendidikan, dan 3. sinkronisasi pengembangan kewirausahaan.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan


Sumber : jdih.menpan.go.id