Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
PMDN Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023 |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan
sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah
dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2023, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
kebijakan pemerintah pusat;
b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus lainnya.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan
kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon
anggaran sementara berupa target dan kinerja program,
kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana
kerja Pemerintah Daerah.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan melalui sistem
informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan,
belanja dan pembiayaan.
APBD disusun
berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program,
kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing
ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta
dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek,
sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan
yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran
2023, memprioritaskan
alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan
ekonomi dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan pada tanggal 23 September 2022.
Untuk melihat dan mendownload PMDN Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023 dapat melalui link dibawah ini.