PP Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
PP Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. |
PP Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentartg Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Ditetapkan dan diundangkan tanggal 21 Oktober 2022. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 203. Berikut ini kutipan peraturannya :
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tunjangan jabatan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera Mahkamah Agung.
(4) Tunjangan jabatan Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung juga diberikan kepada Hakim Tinggi yang diangkat dan ditugaskan menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya dapat dibaca dengan mengunduh Peraturan Pemerintah tersebut dibawah ini :
Baca :