Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012. 

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. 

Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Gaji pokok Hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan, dengan ketentuan dan besaran gajinya sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.

Berikut kutipan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. 
  2. Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS 

Pasal 2 

Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan jabatan; c. rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. jaminan kesehatan; f. jaminan keamanan; g. biaya perjalanan dinas; h. kedudukan protokol; i. penghasilan pensiun; dan j. tunjangan lain. 

Pasal 3 

(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. 

(3) Dalam hal besaran gaji pokok Hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok Hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. 

(4) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, kecuali untuk Hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.

Pasal 4 

(1) Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. 

(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 

Pasal 5 

(1) Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 

(1) Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi. 

(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 

(1) Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. 

(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. tindakan pengawalan; dan 
b. perlindungan terhadap keluarga. 

(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Mahkamah Agung.

Pasal 8 

(1) Hakim yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas. 

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. biaya transportasi menuju ke dan kembali ke tempat tujuan/tugas; dan 
b. biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian.  
 
(3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan kondisi transportasi wilayah yang dituju meliputi: 
a. angkutan udara; 
b. angkutan laut; dan/atau 
c. angkutan darat. 

(4) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 

(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa: 
a. tunjangan keluarga; 
b. tunjangan beras; dan 
c. tunjangan kemahalan.  
 
(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas: 
a. tunjangan istri/suami sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak. 

(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 10 kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak. 

(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 

Pasal 10 

Hakim diberikan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 11 

Hakim diberikan hak pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pensiun pegawai negeri sipil.

BAB III KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka: 

a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama; 

b. ketentuan mengenai tunjangan khusus kinerja Hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya; 

c. ketentuan mengenai Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 

Pasal 14 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Selengkapnya dapat dibaca dengan mengunduh Peraturan Pemerintah tersebut dibawah ini :

Download :