Paspor Biasa Berlaku Dalam Jangka Waktu 10 Tahun
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di bidang paspor dan memberikan kepastian hukum dalam pengenaan biaya beban, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Paspor Biasa Berlaku Dalam Jangka Waktu 10 Tahun |
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
b. di luar wilayah Indonesia.
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
b. Paspor biasa nonelektronik.
(3) Paspor biasa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
b. Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar polikarbonat.
(4) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran;
d. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
e. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
f. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
g. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;2. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;3. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;4. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;5. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;6. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;7. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan8. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
b. kartu keluarga;
c. akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. akte kelahiran;
e. izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
g. bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Pasal 6 dihapus.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
b. akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
c. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa; dan
d. kartu penduduk negara setempat ayah atau ibu, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 dapat dilihat dan didownload pada file dibawah ini.
Anda juga dapat membaca :
Biaya Penerbitan Paspor Biasa dan Visa Berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2019