Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Berkenaan dengan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Pemerintah telah mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Berikut ini beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Ketentuan pada Pasal 2 berbunyi : 

(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi: 

a. fasilitas pengisian ulang paling sedikit terdiri atas; 
1. peralatan Catu Daya Listrik; 
2. sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; dan 
3. sistem proteksi dan keamanan; dan/atau 
b. fasilitas penukaran Baterai. 

(2) Pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada: 
a. Instalasi Listrik Privat; dan/atau 
b. SPKLU.  
"Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum".

 (3) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SPBKLU sebagai tempat penukaran Baterai KBL Berbasis Baterai. 

" Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ( SPBKLU) adalah sarana penukaran Baterai yang akan diisi ulang dengan Baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum"

Ketentuan pada Pasal 3 berbunyi : 

(1) Peralatan Catu Daya Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 merupakan sistem pengisian ulang pada Instalasi Listrik Privat dan SPKLU untuk KBL Berbasis Baterai. 

(2) Sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams terdiri atas: 
a. pengisian ulang arus bolak-balik (alternating current charging system) menggunakan konektor tipe 2 (type 2 series) yang diberi penanda selubung warna merah; 
b. pengisian ulang arus searah (direct current charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi AA series yang diberi penanda selubung wama hijau; dan 
c. pengisian ulang kombinasi arus bolak-balik dan arus searah (combined charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi FF series yang diberi penanda selubung warna biru. 

(3) Sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

(4) Jenis teknologi pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai yang digunakan pada SPKLU, antara lain: 
a. pengisian normal (normal charging); 
b. pengisian cepat (fast charging); dan 
c. pengisian ultracepat (ultrafast charging). 

Selanjutnya bunyi Pasal 4 adalah sebagai berikut :

(1) Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 harus: 
a. dipisahkan untuk setiap saluran konektor pada sistem pengisian ulang; dan 
b. memenuhi fungsi kontrol untuk penyaluran ams dan pemutusan ams saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai. 

(2) Penyaluran arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilakukan secara terus-menerus apabila sistem kontrol mengidentifikasi, antara lain: 
a. kesesuaian kapasitas arus pengisian; 
b. kesesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor, atau 
c. jumlah energi yang disalurkan ke Baterai. 

(3) Pemutusan arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilakukan apabila sistem kontrol mengidentifikasi, antara lain: 
a. ketidaksesuaian kapasitas arus pengisian; 
b. ketidaksesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor^ atau 
c. Baterai sudah penuh. 

Pasal 5 

(1) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 harus memenuhi fungsi kontrol dengan indikator antara lain berupa lampu pilot. 

(2) Lampu pilot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengindikasikan: 
a. konduktivitas listrik protective earthing conductor antara Instalasi Listrik Privat dan KBL Berbasis Baterai atau antara SPKLU dan KBL Berbasis Baterai; dan 
b. konduktivitas listrik konektor. 

(3) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki indikator yang dipisahkan untuk setiap saluran konektor sistem pengisian ulang. 

Kemudian dalam hal Fasilitas Pengisian Ulang, ketentuan yang mengatur mengenai Instalasi Listrik Privat tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 yang berbunyi :

Pasal 6

(1) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas; 
a. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum; dan 
b. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum. 

(2) Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan IUPTL, 

Pasal 7 

(1) Instalasi Listxik Privat berlokasi di: 
a. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah; dan 
b. hunian atau perumahan. 

(2) Instalasi Listrik Privat dapat berlokasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang untuk pengisian energi listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. 

(3) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kriteria, antara lain: 
a. alat pengukur dan pembatas dapat dilengkapi dengan kemampuan membaca aliran listrik di luar waktu beban puncak; 
b. kapasitas daya tersambung dari PT PLN (Persero) mampu melakukan pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai; dan 
c. titik hubung sirkuit akhir untuk jalur khusus penyaluran suplai daya bagi Catu Daya Listrik pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai hams terkonfigurasi tunggal. 

Sedangkan untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum diatur dalam Pasal 8 hingga Pasal 12 yang berbunyi :

Pasal 8 

(1) Fasilitas pengisian ulang bempa SPKLU disediakan oleh Badan Usaha SPKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai. 

(2) Sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU hams mendapatkan nomor identitas SPKLU. 

(3) Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 

(4) Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

(5) Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari keija terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap. 

(6) Format kodifikasi nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran 111 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

(7) Nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat dengan jelas. 

(8) Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPKLU, Badan Usaha SPKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPKLU.

Untuk selanjutnya, informasi selengkapnya ketentuan mengenai Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dapat dilihat pada 👉PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 13 TAHUN 2020