PP Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
PP Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. |
Untuk menyesuaikan gaji pokok hakim dan penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok hakim ke dalam gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil, serta tunjangan kemahalan hakim, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki Hakim.
(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk Hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.
(3) Pejabat pembina kepegawaian menetapkan penyesuaian gaji pokok Hakim ke dalam tabel gaji pokok pegawai negeri sipil.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menyesuaikan gaji pokok.
2. Mengubah Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, dan Pasal 11E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun dan gaji pokoknya telah disesuaikan dengan gaji pokok pegawai negeri sipil, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan penghitungan penetapan pensiun pokok yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
(2) Penghitungan penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapan pensiun pokok janda/duda Hakim, janda/duda dari Hakim yang tewas, dan penetapan pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas.
(3) Penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan:
a. pensiun pokok Hakim sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun;
b. pensiun pokok janda/duda Hakim sebulan tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun;
c. pensiun pokok janda/duda dari Hakim yang tewas sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun; dan
d. pensiun pokok orang tua dari Hakim yang tewas sebulan dihitung sesuai ketentuan penetapan besaran pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas.
Pasal 11B
(1) Bagi Pensiunan Hakim yang seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi pegawai negeri sipil, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, serta Janda/Dudanya, dan gaji pokok yang dipakai sebagai dasar penetapan pensiun lebih rendah dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan kembali dan/atau disesuaikan berdasarkan pensiun pokok yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
(2) Penetapan kembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pensiun pokok janda/duda Hakim, pensiun pokok janda/duda dari Hakim yang tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas.
Pasal 11C
(1) Pensiun pokok Hakim disesuaikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 bagi:
a. pensiun pokok Hakim yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim yang lebih tinggi dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dan pensiun pokoknya lebih rendah dari pegawai negeri sipil; dan
b. pensiun pokok Hakim yang ditetapkan pensiunnya sebelum 1 November 2012.
(2) Penyesuaian pensiun pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pensiun pokok janda/duda Hakim, pensiun pokok janda/duda dari Hakim yang tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas.
(3) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan besaran pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11D
Penetapan kembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B dan Pasal 11C ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 11E
(1) Tata cara pembayaran pensiun pokok pensiunan Hakim dan janda/dudanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya PP Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, dapat dibaca dengan mengunduh peraturan tersebut pada link dibawah ini.