PermenPANRB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
PermenPANRB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian |
Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Pejabat Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian, terdiri atas:
b. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengawasan sarana perkeretaapian yang terdiri atas sub-unsur:
b. pengadaan;
c. pengoperasian;
d. perawatan;
e. pemeriksaan;
f. pengusahaan; dan
g. pengembangan.
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Target Angka Kredit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) tidak berlaku bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Inspektur Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda.
Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
Usul PAK Inspektur Sarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mebidangi perkeretaapian pada instansi pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk angka kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada instansi pembina;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian, dapat dilihat dan didownload melalui link dibawah ini.