PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian |
Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Pejabat Fungsional Auditor Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Auditor Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Auditor Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian pada Instansi Pembina.
Auditor Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian, terdiri atas:
b. Auditor Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. Auditor Perkeretaapian Ahli Madya.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yaitu melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan audit perkeretaapian yang terdiri atas sub-unsur:
b. perencanaan pelaksanaan audit;
c. penetapan program audit;
d. pelaksanaan audit;
e. pelaksanaan evaluasi hasil audit;
f. pemantauan tindak lanjut hasil audit; dan
g. pengembangan penyelenggaraan audit.
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Auditor Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
b. 25 (dua puluh lima) untuk Auditor Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Auditor Perkeretaapian Ahli Madya.
Target Angka Kredit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) tidak berlaku bagi Auditor Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Auditor Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
b. 20 (dua puluh) untuk Auditor Perkeretaapian Ahli Muda.
Auditor Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
Usul PAK Auditor Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Auditor Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Auditor Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama dan Auditor Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama dan Auditor Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina; dan
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama dan Auditor Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Auditor Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama dan Auditor Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian, dapat di lihat di download pada link dibawah ini.