PermenPANRB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
PermenPANRB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian |
Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Pejabat Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Bagian Kedu
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.
Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, terdiri atas:
a. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Unsur dan Subunsur
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengujian prasarana perkeretaapian terdiri atas sub-unsur:
a. persiapan;
b. pengujian fasilitas operasi kereta api;
c. pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Target Angka Kredit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) tidak berlaku bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda.
Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
Usul PAK Penguji Prasarana Perkeretaapian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat;
e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, dapat dilihat dan didownload melalui link dibawah ini.