Perpres Nomor 124 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
Perpres Nomor 124 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera |
Pada tanggal 21 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera.
Dalam Peraturan Presiden tersebut terdapat ketentuan yang mengatur pemberian tunjangan bagi Panitera, yang mana dalam Peraturan Presiden yang terbaru ini ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download :