Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Screenshoot Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah |
Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Kebijakan pemerintah terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2022.
Dalam kebijakan tersebut, jenis pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai;, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas;, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Jenis Pangan Pokok Tertentu berupa minyak goreng sebagai CPP ditujukan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.
Penyelenggaraan CPP atas jenis Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP dilakukan secara beftahap. Tahap pertama penyelenggaraan CPP dilakukan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu yang meliputi beras, jagung, dan kedelai.
Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai. Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Perum BULOG dapat bekerja sarna dengan BUMN Pangan dan/ atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Selengkapnya mengenai Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dapat dibaca selanjutnya dengan mengunduh 👉Salinan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Semoga bermanfaat, dan terima kasih telah mengunjungi blog ini.