Biaya Penerbitan Paspor Biasa dan Visa Berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2019
Salah satu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, adalah tarif atas pelayanan keiimigrasian yang meliputi tarif penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia, visa, izin keiimigrasian dan PNBP lainnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, untuk tarif untuk penerbitan paspor biasa sebanyak 48 halaman dikenakan tarif per permohonan Rp 350.000,00, dan tarif untuk penerbitan paspor biasa elektronik sebanyak 48 halaman dikenakan tarif per permohonan Rp 650.000,00.
Sedangkan untuk penerbitan visa kunjungan sekali perjalanan dikenakan tarif per permohonan sebesar US$ 50.00, visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang dihitung per tahun dikenakan tarif per permohonan sebesar US$ 110.00, dan untuk visa kunjungan saat kedatangan dikenakan tarif per permohonan sebesar Rp 500.000,00.
Adapun selengkapnya mengenai tarif atas pelayanan keiimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, adalah sebagai berikut :
A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
- Paspor Biasa 48 Halaman per permohonan Rp 350.000,00
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik per permohonan Rp 650.000,00
- Surat Pedalanan Laksana Paspor untuk WNI per permohonan Rp 100.000,00
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing per permohonan Rp 150.000,00
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per permohonan Rp 1.000.000,00
B. VISA
1. Visa Kunjungan :
- Visa Kunjungan sekali Perjalanan per permohonan US$ 50.00
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung Per Tahun per permohonan US$ 110.00
- Visa Kunjungan Saat Kedatangan per permohonan Rp 500.000,00
2. Visa Tinggal Terbatas :
- Visa Tinggal Terbatas per permohonan US$ 150.00
- Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp 700.000,00
3. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp 200.000,00
C. IZIN KEIMIGRASIAN
1. Izin Kunjungan
- Pemberian Kunjungan Berlaku 30 hari lzin Masa per permohonan Rp 500.000,00
- Perpanjangan Kunjungan Berlaku 30 hari Izin Masa per permohonan Rp 500.000,00
- Perpanjangan Kunjungan Berlaku 60 hari lzin Masa per permohonan Rp 750.000,00
2. Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp 750.000,00
- lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp 1.000.000,00
- Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
- lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000,00
- lzin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp 5.000.000,00
- Pesetujuan lzin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp 1.000.000,00
- Teraan lzin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp 300.000,00
3. Izin Tinggal Tetap
- Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp 5.000.000,00
- Perpanjangan lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp 5.000.000,00
- Perpanjangan Tinggal Tetap Jangka Waktu Tidak Terbatas lzin untuk yang per permohonan Rp 10.200.000,00
4. lzin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
- lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp 600.000,00
- lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000,00
- Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000,00
- lzin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp 3.250.000,00
D. PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA
1. Biaya Beban :
- Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari lzin Keimigrasian yang Diberikan per hari Rp 1.000.000,00
- Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian per alat angkut Rp 50.000.000,00
- Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku per alat angkut Rp 50.000.000,00
- Biaya Beban Paspor Hilang per buku Rp 1.000.000,00
- Biaya Beban Paspor Rusak per buku Rp 500.000,00
- Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang per kartu Rp 1.000.000,00
- Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak per kartu Rp 1.000.000,00
2. Smart Card per permohonan Rp 1.500.000,00
3. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) /APEC Business Travel Card (ABTC) :
- Permohonan Baru KPP APEC per permohonan Rp 2.500.000,00
- Penggantian KPP APEC per permohonan Rp 2.500.000,00
4. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda per permohonan Rp 400.000,00
5. Surat Keterangan Keiimigrasian per permohonan Rp 3.000.000,00
Selengkapnya untuk informasi mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019, silahkan KLIK DISINI.